For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 37 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Di Lingkungan Departemen Keuangan

Also known as: Keppres 37/2004 · Keppres No. 37 Tahun 2004 · Keppres Nomor 37 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:10 Mei 2004Publication Date:10 Mei 2004
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Di Lingkungan Departemen Keuangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Mei 2004
Publication Date10 Mei 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan struktur organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Departemen Keuangan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan penyempurnaan organisasi Departemen Keuangan yang telah ditetapkan sebelumnya. Keputusan ini mengatur pembagian tugas dan fungsi instansi vertikal seperti Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara. Selain itu, keputusan ini juga mengatur struktur organisasi Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, termasuk tugas dan fungsi masing-masing unit, serta ketentuan mengenai pembentukan dan penetapan organisasi, lokasi, dan wilayah kerja yang harus disetujui oleh Menteri Keuangan dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(-)

(-)