on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitaslisasi Sarana Perdagangan Yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
Also known as: Permendag 83/2018 · Permendag No. 83 Tahun 2018 · Permendag Nomor 83 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018. Perubahan ini terkait dengan penugasan kepada gubernur atau bupati/wali kota dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan yang didanai melalui dana tugas pembantuan APBN tahun anggaran 2018, khususnya terkait usulan baru, alokasi anggaran, dan/atau lokasi pasar pada Kota Surakarta, Kabupaten Kudus, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Batang, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Takalar.