For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitaslisasi Sarana Perdagangan Yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018

Also known as: Permendag 83/2018 · Permendag No. 83 Tahun 2018 · Permendag Nomor 83 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 2018Publication Date:13 Agustus 2018
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitaslisasi Sarana Perdagangan Yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date20 Agustus 2018
Publication Date13 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelakasanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018. Perubahan ini terkait dengan penugasan kepada gubernur atau bupati/wali kota dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan yang didanai melalui dana tugas pembantuan APBN tahun anggaran 2018, khususnya terkait usulan baru, alokasi anggaran, dan/atau lokasi pasar pada Kota Surakarta, Kabupaten Kudus, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Batang, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Takalar.

(-)

(-)