Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar bagi gubernur atau bupati/wali kota yang menerima penugasan dari Menteri Perdagangan untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2018. Kegiatan ini ditujukan untuk mendorong kelancaran arus barang, menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting, menjaga kestabilan harga, mewujudkan pasar yang bersih, sehat (higienis), aman, tertib, dan ruang publik yang nyaman, meningkatkan kesempatan berusaha, dan meningkatkan kontribusi sektor perdagangan terhadap perekonomian daerah.
Menteri Perdagangan menugaskan kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang didanai dengan Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2018. Gubernur atau bupati/wali kota bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan penugasan tersebut, baik fisik bangunan maupun administrasi. Gubernur atau bupati/wali kota menyampaikan usulan pejabat pengelola keuangan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan untuk kemudian ditetapkan oleh Menteri. Gubernur atau bupati/wali kota dilarang mengusulkan perubahan pejabat pengelola keuangan pelaksanaan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan, apabila pejabat yang bersangkutan berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur atau bupati/wali kota dalam melaksanakan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan, berkewajiban melaksanakan tugas kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan dengan sebaik-baiknya hingga selesai, paling lambat dalam 1 (satu) tahun anggaran, melakukan pembinaan dan pengawasan untuk mencegah terjadinya segala bentuk penyimpangan yang dapat menghambat pelaksanaan kegiatan, melakukan pembinaan agar operasionalisasi hasil kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan dapat memberikan dampak peningkatan kinerja, menjaga dan memelihara hasil kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan setelah kegiatan pembangunan selesai, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gubernur atau bupati/wali kota sebelum melaksanakan kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan harus menandatangani Pakta Integritas.