For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/ Revitalisasi Sarana Perdagangan Yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018

Also known as: Permendag 55/2018 · Permendag No. 55 Tahun 2018 · Permendag Nomor 55 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:15 Mei 2018Publication Date:23 April 2018
Badan Usaha & PerdaganganOtonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/ Revitalisasi Sarana Perdagangan Yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date15 Mei 2018
Publication Date23 April 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan yang Didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan penugasan Gubernur atau Bupati/Wali Kota dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan atau revitalisasi sarana perdagangan yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2018. Penyesuaian ini diperlukan karena adanya perubahan terkait usulan baru, alokasi anggaran, dan/atau lokasi pasar di berbagai daerah.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan pembangunan atau revitalisasi sarana perdagangan. Gubernur atau Bupati/Wali Kota diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan ini dengan dana yang telah dialokasikan. Mereka diwajibkan untuk tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta harus menyelesaikan pembangunan sesuai kontrak kerja hingga akhir tahun anggaran. Selain itu, mereka harus melaporkan perkembangan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)