on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara
Also known as: PERPRES 24/2015 · PERPRES No. 24 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 24 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kementerian Sekretariat Negara dalam mendukung Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Ketentuan Substansial: Kementerian Sekretariat Negara bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri. Tugas utamanya adalah memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dan Wakil Presiden, termasuk dalam hal kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, media, dan hubungan kelembagaan. Kementerian ini juga bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara, penyusunan peraturan perundang-undangan, dan koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden. Struktur organisasi terdiri dari beberapa sekretariat dan deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik.