on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2010 tentang Kementerian Sekretariat Negara
Also known as: PERPRES 58/2010 · PERPRES No. 58 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 58 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 47 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009, dengan tujuan meningkatkan kualitas dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan negara.
Ketentuan Substansial: Kementerian Sekretariat Negara bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara. Tugas utamanya adalah memberikan dukungan teknis dan administrasi serta analisis kepada Presiden dan Wakil Presiden. Fungsi-fungsi yang diatur meliputi pemberian dukungan data dan informasi, penyiapan izin prakarsa, penyelesaian rancangan peraturan, dukungan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan media, serta pengelolaan sumber daya manusia dan akuntabilitas kinerja. Struktur organisasi terdiri dari berbagai unit seperti Rumah Tangga Kepresidenan, Sekretariat Wakil Presiden, dan Deputi Bidang Dukungan Kebijakan, antara lain.