Peraturan Daerah Kabupaten Jepara ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat. Optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan sesuai potensi daerah guna mendukung terciptanya iklim investasi dan kemudahan berusaha serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. *Jenis Pajak Daerah*: PBB-P2, BPHTB, PBJT (Makanan/Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. *Jenis Retribusi Daerah*: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. *Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah*: Pengaturan mengenai pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPTPD, penerbitan SKPD dan STPD, serta mekanisme pembayaran dan penagihan.
4. *Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah*: Kewenangan Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan wajib pajak dan retribusi.
5. *Insentif Fiskal*: Bupati dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak/retribusi dan/atau sanksinya.
Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi. Persyaratan khusus bagi badan hukum seperti modal minimum, aset minimum, kompetensi pejabat, pembentukan fungsi tertentu, pengalokasian anggaran/dana, atau kewajiban pembayaran juga diatur dalam peraturan ini.