on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Trayek
Also known as: Perda Kabupaten Jepara 8/2009 · Perda Kabupaten Jepara No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek terkait retribusi izin trayek. Perubahan tersebut meliputi struktur dan besaran tarif retribusi.
Tarif Retribusi Izin Trayek:
Tarif Retribusi Izin Insidentil:
Wajib Retribusi berkewajiban melakukan daftar ulang setiap tahun dengan biaya 20% dari tarif.