Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan ini dilatarbelakangi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa kata "golf" dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga berdampak pada Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011. Selain itu, terdapat ketentuan yang tidak sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Perubahan meliputi Pasal 18 mengenai objek pajak hiburan, dengan perubahan pada ayat (2) huruf g. Pasal 21 mengenai tarif pajak hiburan juga mengalami perubahan pada huruf b, c, f, g, dan k. Selanjutnya, Pasal 39 Ayat (4) mengenai dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan diubah. Terakhir, Pasal 86 diubah untuk menyesuaikan dengan pelaksanaan Pajak Daerah yang meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Sarang Burung Walet.