Peraturan ini mencabut:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Beserta Janda/Dudanya.
2. Ketentuan mengenai Tunjangan Khusus Kinerja Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung Mahkamah Agung yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008.
3. Ketentuan mengenai Uang Sidang bagi Pimpinan dan Anggota Mahkamah Agung yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1990.
4. Ketentuan mengenai Tunjangan Jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota di lingkungan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003.
5. Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 001/PER/SET.MK/2007.
6. Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 007/KEP/SET.MK/2006.
7. Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 008/KEP/SET.MK/2006.
8. Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 018/KEP/SET.MK/2006.
9. Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 099.1/KEP/SET.MK/2008.
10. Tunjangan/honorarium/biaya administrasi penyelesaian perkara/insentif lain bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan internal lembaga yang bersangkutan.