For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi

Also known as: PP 82/2021 · PP No. 82 Tahun 2021 · PP Nomor 82 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2021Publication Date:10 Agustus 2021
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2016, dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2016.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan tentang honorarium bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi secara adil dan proporsional. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas kekuasaan kehakiman dan tugas konstitusional Mahkamah Konstitusi. Peraturan ini mengatur pemberian honorarium bagi Hakim Agung dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung dan tugas kedinasan lainnya, serta bagi Hakim Konstitusi dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan, pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan tugas kedinasan lainnya. Honorarium juga diberikan kepada gugus tugas dan/atau pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan besaran honorarium diatur oleh Sekretaris Mahkamah Agung dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi setelah mendapat persetujuan dari menteri terkait.

(-)

(-)