Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum (BLU). Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan peran dewan pengawas dalam melaksanakan pembinaan terhadap pengelolaan BLU, mengingat perlunya pengaturan kembali ketentuan mengenai dewan pengawas yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembentukan Dewan Pengawas: Dewan Pengawas dapat dibentuk jika BLU memenuhi syarat minimum Nilai Omzet (minimal Rp15.000.000.000,00) atau Nilai Aset (minimal Rp75.000.000.000,00).
2. Pengangkatan dan Pemberhentian: Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan atas persetujuan Menteri Keuangan, dengan masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali satu kali.
3. Keanggotaan Dewan Pengawas: Jumlah anggota 3 atau 5 orang, terdiri dari unsur pejabat Kementerian Negara/Lembaga/Dewan Kawasan, Kementerian Keuangan, dan tenaga ahli.
4. Persyaratan Anggota Dewan Pengawas: Persyaratan umum (integritas, dedikasi, bukan anggota partai politik, dll.) dan persyaratan khusus (sehat jasmani rohani, kompetensi di bidang terkait BLU).
5. Tugas Dewan Pengawas: Pengawasan dan pemberian nasihat kepada Pejabat Pengelola BLU mengenai pengelolaan BLU.
6. Kewajiban Dewan Pengawas: Memberikan pendapat dan saran tertulis, melaporkan penurunan kinerja atau penyimpangan, menyampaikan laporan pelaksanaan tugas.
7. Wewenang Dewan Pengawas: Mendapatkan laporan berkala, laporan hasil pengawasan, mengetahui kebijakan dan tindakan Pejabat Pengelola BLU.
8. Larangan Dewan Pengawas: Memanfaatkan posisi untuk kepentingan pribadi, menduduki jabatan yang menimbulkan benturan kepentingan, mengintervensi kegiatan operasional BLU.
9. Rapat Dewan Pengawas: Diadakan minimal 1 kali per triwulan.
10. Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengawas: Laporan periodik, laporan khusus, dan laporan akhir.
11. Evaluasi Dewan Pengawas: Dilakukan minimal 2 kali dalam 1 tahun.