on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007 Tahun 2007 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum
Also known as: PMK 109/PMK.05/2007 · PMK No. 109/PMK.05/2007
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai persyaratan, tugas, kewajiban, dan tata cara pembentukan Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum (BLU) guna meningkatkan pengawasan dalam pengelolaan BLU. Hal ini dilakukan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Dewan Pengawas pada BLU yang memiliki omzet tahunan atau nilai aset tertentu. Dewan Pengawas bertugas mengawasi pengelolaan BLU, memberikan saran kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, dan melaporkan kinerja BLU. Anggota Dewan Pengawas harus memiliki integritas dan kompetensi yang sesuai. Pembentukan Dewan Pengawas disesuaikan dengan nilai omzet dan aset BLU, dan dapat ditinjau kembali jika terjadi penurunan nilai selama dua tahun berturut-turut.