For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Batang 1/2020 · Perda Kabupaten Batang No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:19 Maret 2020Publication Date:19 Maret 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan penggunaan buku uji kendaraan bermotor menjadi kartu uji, biaya penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor, dan penyesuaian laju pertumbuhan inflasi.

Perubahan meliputi definisi beberapa istilah seperti Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Retribusi Daerah, Jasa Umum, Pasar Rakyat, Kendaraan, Pengujian Kendaraan Bermotor, Kartu Uji, dan lainnya. Objek Retribusi Pelayanan Pasar adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional yang dikelola Pemerintah Daerah, dengan pengecualian fasilitas yang dikelola BUMN, BUMD, dan swasta. Struktur dan tarif Retribusi Pelayanan Pasar ditetapkan berdasarkan tipe kelas pasar dan fasilitas yang disediakan. Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor meliputi Mobil Penumpang Umum, Mobil Bus, Mobil Barang, dan Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan. Prinsip penetapan tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor.

Peraturan ini juga mengatur struktur dan besaran tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis kendaraan wajib uji dan JBB (Jumlah Berat yang Diperbolehkan). Detail tarif Retribusi Pelayanan Pasar dan Pengujian Kendaraan Bermotor tercantum dalam Lampiran I dan II Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)