For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Batang 3/2019 · Perda Kabupaten Batang No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:2 Mei 2019Publication Date:2 Mei 2019
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2010 Nomor 11); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2011 Nomor 1); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2011 Nomor 2); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2011 Nomor 12); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2011 Nomor 13); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2011 Nomor 14) 7. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2011 Nomor 15); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2011 Nomor 16); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 17 Tahun 2011 entang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2011 Nomor 17); 10. Peraturan daerah Kabuaten Batang Nomor 18 Tahun 2011 tentang pajak sarang burung walet (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2011 Nomor 18); dan 11. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2011 Nomor 19);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Batang, yang meliputi: - **Jenis Pajak:** Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). - **Objek dan Subjek Pajak:** Menetapkan objek dan subjek pajak untuk setiap jenis pajak, termasuk definisi, pengecualian, dan pihak yang bertanggung jawab. - **Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak:** Menentukan dasar pengenaan pajak, tarif yang berlaku, dan metode perhitungan pajak terutang untuk masing-masing jenis pajak. - **Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, dan Saat Pajak Terutang:** Menentukan wilayah pemungutan pajak, periode masa pajak, dan saat pajak dianggap terutang. - **Tata Cara Pemungutan:** Mengatur mekanisme pemungutan pajak, termasuk sistem *self-assessment* dan *official assessment*, serta kewajiban Wajib Pajak. - **Tata Cara Pembayaran dan Penagihan:** Menetapkan tata cara pembayaran pajak, jatuh tempo pembayaran, penagihan pajak terutang, dan sanksi keterlambatan. - **Keberatan dan Banding:** Mengatur prosedur pengajuan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak. - **Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administratif:** Mengatur mekanisme pembetulan kesalahan, pembatalan ketetapan pajak, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif. - **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Mengatur prosedur pengembalian kelebihan pembayaran pajak. - **Kedaluwarsa Penagihan:** Menetapkan jangka waktu kedaluwarsa penagihan pajak. - **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak:** Memberikan kewenangan kepada Bupati untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak. - **Pembukuan dan Pemeriksaan:** Mewajibkan Wajib Pajak dengan omzet tertentu untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan. - **Ketentuan Khusus:** Mengatur larangan bagi pejabat untuk membocorkan informasi Wajib Pajak. - **Penyidikan:** Memberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. - **Sanksi Administratif:** Mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan perpajakan daerah. - **Ketentuan Pidana:** Mengatur ketentuan pidana bagi pelanggaran ketentuan perpajakan daerah. - **Insentif Pemungutan:** Memberikan insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan pajak daerah berdasarkan pencapaian kinerja.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.