For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Batang 7/2014 · Perda Kabupaten Batang No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:25 Juli 2014Publication Date:25 Juli 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Batang
Effective Date25 Juli 2014
Publication Date25 Juli 2014
Place of EnactmentBatang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2011 Nomor 20).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengamanatkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

Perubahan meliputi penghapusan beberapa ketentuan terkait retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil. Secara spesifik, perubahan tersebut mencakup:

  1. Perubahan Pasal 1 angka 3 mengenai definisi Pemerintah Daerah.
  2. Penghapusan Pasal 3 huruf b yang mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
  3. Penghapusan Bagian Kedua BAB II yang terdiri dari Paragraf 1 sampai dengan Paragraf 6 serta Pasal 12 sampai dengan Pasal 19.
  4. Penghapusan Lampiran II Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Dengan perubahan ini, Pemerintah Kabupaten Batang tidak lagi memungut retribusi untuk penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, sejalan dengan amanat Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

(-)

(-)