on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Also known as: Perda Kabupaten Batang 7/2014 · Perda Kabupaten Batang No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengamanatkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
Perubahan meliputi penghapusan beberapa ketentuan terkait retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil. Secara spesifik, perubahan tersebut mencakup:
Dengan perubahan ini, Pemerintah Kabupaten Batang tidak lagi memungut retribusi untuk penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, sejalan dengan amanat Undang-Undang Administrasi Kependudukan.