For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 73 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014

Also known as: PERPRES 73/2014 · PERPRES No. 73 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 73 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:10 Juli 2014Publication Date:10 Juli 2014
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePenyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Juli 2014
Publication Date10 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2013 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 ke dalam gaji pokok PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014. Penyesuaian ini berlaku mulai 1 Januari 2014 dan mencakup semua PNS termasuk Calon PNS. Rincian penyesuaian gaji pokok diatur dalam lampiran yang merupakan bagian dari peraturan ini. Penetapan penyesuaian gaji dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan kemungkinan pendelegasian wewenang. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)