For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 70 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015

Also known as: PERPRES 70/2015 · PERPRES No. 70 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 70 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:12 Juni 2015Publication Date:10 Juni 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePenyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Juni 2015
Publication Date10 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 ke dalam gaji pokok PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. Penyesuaian ini berlaku mulai 1 Januari 2015 dan mencakup PNS serta Calon PNS. Penyesuaian gaji pokok ini ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan dapat didelegasikan kepada pejabat lain. Tata cara pembayaran dan teknis penyesuaian gaji diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)