For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 44 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2013 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013

Also known as: PERPRES 44/2013 · PERPRES No. 44 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 44 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:13 Juni 2013Publication Date:13 Juni 2013
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePenyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Juni 2013
Publication Date13 Juni 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012.

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 ke dalam ketentuan baru yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa gaji pokok PNS sesuai dengan ketentuan terbaru yang telah ditetapkan.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa gaji pokok PNS disesuaikan berdasarkan golongan ruang dan masa kerja yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013, berlaku mulai 1 Januari 2013. Penyesuaian ini juga berlaku untuk Calon Pegawai Negeri Sipil. Keputusan penyesuaian gaji pokok dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan dapat didelegasikan kepada pejabat lain. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)