For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 38 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012

Also known as: PERPRES 38/2012 · PERPRES No. 38 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 38 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:5 April 2012Publication Date:5 April 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePenyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 April 2012
Publication Date05 April 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2011 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 ke dalam gaji pokok PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012. Penyesuaian ini berlaku mulai 1 Januari 2012 dan mencakup PNS serta Calon PNS. Penetapan penyesuaian gaji dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan masing-masing, yang dapat mendelegasikan wewenangnya. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)