on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2011 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011
Also known as: PERPRES 27/2011 · PERPRES No. 27 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 27 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk mengharmonisasikan gaji pokok PNS yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 dengan ketentuan baru.
Ketentuan Substansial: Penyesuaian gaji pokok dilakukan berdasarkan golongan ruang dan masa kerja golongan, berlaku mulai 1 Januari 2011. PNS dan Calon PNS termasuk dalam penyesuaian ini. Penyesuaian ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan dapat didelegasikan. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.