For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 25 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010

Also known as: PERPRES 25/2010 · PERPRES No. 25 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 25 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:16 April 2010Publication Date:16 April 2010
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePenyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 April 2010
Publication Date16 April 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 ke dalam gaji pokok PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010. Penyesuaian ini berlaku mulai 1 Januari 2010 dan mencakup PNS serta Calon PNS. Penyesuaian gaji pokok ini ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan wewenang tersebut dapat didelegasikan kepada pejabat lain. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)