For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009

Also known as: PERPRES 5/2009 · PERPRES No. 5 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:27 Februari 2009Publication Date:27 Februari 2009
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePenyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Februari 2009
Publication Date27 Februari 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008 ke dalam gaji pokok PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009. Penyesuaian ini berlaku mulai 1 Januari 2009 dan mencakup semua PNS, termasuk Calon PNS. Penyesuaian gaji pokok ini ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan masing-masing, dengan kemungkinan pendelegasian wewenang kepada pejabat lain. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)