on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008
Also known as: PERPRES 14/2008 · PERPRES No. 14 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 14 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 ke dalam gaji pokok PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penyesuaian gaji pokok PNS dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan terbaru.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penyesuaian gaji pokok PNS berdasarkan golongan ruang dan masa kerja golongan yang berlaku mulai 1 Januari 2008. Penyesuaian ini berlaku untuk semua PNS, termasuk Calon PNS. Penetapan penyesuaian gaji dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan dapat didelegasikan kepada pejabat lain. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.