on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007
Also known as: PERPRES 4/2007 · PERPRES No. 4 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 dengan gaji pokok yang baru menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007. Penyesuaian ini berlaku mulai 1 Januari 2007 dan mencakup semua PNS termasuk Calon PNS. Penyesuaian gaji ini harus ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan masing-masing, yang dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.