For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 1 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Also known as: PERPRES 1/2006 · PERPRES No. 1 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 1 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:11 Januari 2006Publication Date:11 Januari 2006
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePenyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Januari 2006
Publication Date11 Januari 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2003 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan perubahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2005. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan gaji pokok PNS sesuai dengan ketentuan terbaru.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penyesuaian gaji pokok PNS dan Calon PNS berdasarkan golongan ruang dan masa kerja. Penyesuaian ini berlaku mulai 1 Januari 2006. Pejabat Pembina Kepegawaian bertanggung jawab menetapkan penyesuaian ini, dan dapat mendelegasikan wewenangnya. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)