For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 29 Tahun 2007

Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia

Also known as: UU 29/2007 · UU No. 29 Tahun 2007 · UU Nomor 29 Tahun 2007

Status:
Inactive
Effective Date:30 Juli 2007Publication Date:30 Juli 2007
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Juli 2007
Publication Date30 Juli 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3878)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan. Tujuannya adalah memberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab kepada Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk pembentukan dan penghapusan kota administrasi/kabupaten administrasi. DKI Jakarta memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk dalam bidang tata ruang, transportasi, dan pariwisata. Gubernur DKI Jakarta memiliki hak protokoler dan dapat menghadiri sidang kabinet. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga dapat melakukan kerja sama dengan provinsi lain dan kota di negara lain.

1. Ketentuan tentang jumlah anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini berlaku mulai Pemilihan Umum Tahun 2009. 2. Gubernur, Wakil Gubernur, dan DPRD Provinsi DKI Jakarta yang ada pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa tugasnya, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(-)