For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 34 Tahun 1999

Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta

Also known as: UU 34/1999 · UU No. 34 Tahun 1999 · UU Nomor 34 Tahun 1999

Status:
Inactive
Effective Date:31 Agustus 1999Publication Date:31 Agustus 1999
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Agustus 1999
Publication Date31 Agustus 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta

Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan memberikan kedudukan khusus sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia. Kebijakan ini menggantikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1990 dan berpedoman pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintahan Jakarta diatur dengan pembagian wilayah menjadi Kotamadya dan Kabupaten Administrasi, serta pembagian kewenangan yang meliputi seluruh bidang pemerintahan kecuali politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, serta agama. Otonomi daerah dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Pemerintah Propinsi memiliki kewenangan menetapkan kebijakan daerah, mengawasi pelaksanaan kebijakan, dan menetapkan anggaran daerah.

1. Kecamatan Kepulauan Seribu ditingkatkan statusnya menjadi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. 2. Peningkatan status dilakukan selambat-lambatnya dua tahun setelah berlakunya Undang-undang ini. 3. Pembentukan Dewan Kota/Kabupaten dan Dewan Kelurahan dilakukan selambat-lambatnya enam bulan setelah berlakunya Undang-undang ini. 4. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan, instruksi, petunjuk, atau pedoman yang ada tetap berlaku. 5. Kotamadya, Kecamatan, dan Kelurahan yang ada tetap berlaku kecuali ditentukan lain. 6. Gubernur dan perangkatnya tetap melaksanakan tugasnya kecuali ditentukan lain.

(-)