on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta
Also known as: UU 11/1990 · UU No. 11 Tahun 1990 · UU Nomor 11 Tahun 1990
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini disusun untuk mengatur susunan pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, mengingat peran penting Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk mendukung pembangunan dan pengembangan Jakarta secara selaras dengan kedudukannya sebagai pusat pemerintahan dan budaya bangsa.
Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur pembagian wilayah Jakarta menjadi Kotamadya, Kecamatan, dan Kelurahan. Gubernur Kepala Daerah bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan mendapatkan bimbingan dari Menteri Dalam Negeri. Pembiayaan tugas pemerintahan yang bersifat khusus dibebankan pada APBN dan APBD. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dibentuk dengan memperhatikan kekhususan Jakarta sebagai Ibukota Negara.