on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Also known as: UU 2/2024 · UU No. 2 Tahun 2024 · UU Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Isi Kebijakan dari Undang-Undang ini mencakup beberapa hal berikut:
Dalam Undang-Undang ini diatur bahwa:
Peraturan ini merumuskan sanksi administratif dan pidana sebagai berikut: