on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia
Also known as: Permenkumham 32/2016 · Permenkumham No. 32 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 32 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat terkait pelayanan komunikasi masyarakat terhadap permasalahan hak asasi manusia (HAM). Pelayanan ini merupakan upaya pemerintah dalam mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran HAM. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM bertanggung jawab sebagai pelaksana pelayanan komunikasi masyarakat (Yankomas). Ruang lingkup Yankomas mencakup tindakan yang melawan hukum yang mengurangi atau mencabut hak asasi manusia, kecuali kasus yang sedang dalam proses hukum atau pelanggaran HAM berat. Pelaksana Yankomas bertugas menangani permasalahan HAM yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan, dengan melakukan penelaahan, koordinasi, dan memberikan surat rekomendasi kepada instansi terkait.