For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham 23/2022 · Permenkumham No. 23 Tahun 2022 · Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:27 Oktober 2022Publication Date:21 Oktober 2022
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePenanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date27 Oktober 2022
Publication Date21 Oktober 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2022 ini bertujuan untuk meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dengan menggantikan peraturan sebelumnya. Kebijakan ini menekankan pentingnya penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM yang adil, berkepastian hukum, terbuka, akuntabel, mengutamakan kepentingan umum, dan proporsional. Penanganan dugaan pelanggaran HAM dilakukan oleh Direktur Jenderal dan Kepala Kantor Wilayah, dengan pembentukan Pos Pengaduan HAM untuk mempermudah akses masyarakat. Kebijakan ini mengatur prosedur pengaduan, baik yang diadukan maupun tidak diadukan, serta menetapkan tugas dan kewenangan masing-masing pihak dalam proses penanganan. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur tentang pembentukan dan tugas Pos Pengaduan HAM, serta prosedur penanganan dugaan pelanggaran HAM yang diadukan dan tidak diadukan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang masih dalam proses penyelesaian diselesaikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia.

(-)