For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2013

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelayanan Komunikasi Masyarakat Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia

Also known as: Permenkumham 23/2013 · Permenkumham No. 23 Tahun 2013 · Permenkumham Nomor 23 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:21 Juni 2013Publication Date:20 Juni 2013
Perlindungan Hak AsasiPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePedoman Pelayanan Komunikasi Masyarakat Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date21 Juni 2013
Publication Date20 Juni 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pedoman pelayanan komunikasi masyarakat dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan, serta untuk menciptakan persamaan persepsi dan kesatuan tindak panitia RANHAM dalam menangani komunikasi masyarakat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan fungsi Panitia RANHAM dalam melaksanakan pelayanan komunikasi masyarakat (Yankomas), baik yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan. Panitia RANHAM bertugas menerima, menelaah, dan menindaklanjuti komunikasi terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Ruang lingkup komunikasi mencakup tindakan yang mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang. Komunikasi dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Panitia RANHAM, dan harus memenuhi syarat tertentu seperti identitas yang jelas dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

(-)

(-)