For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 61 Tahun 1988

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan

Also known as: Keppres 61/1988 · Keppres No. 61 Tahun 1988 · Keppres Nomor 61 Tahun 1988

Status:
Inactive
Effective Date:20 Desember 1988Publication Date:20 Desember 1988
Jaminan Fidusia & Pembiayaan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeLembaga Pembiayaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Desember 1988
Publication Date20 Desember 1988
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan peran Lembaga Pembiayaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dengan memperluas penyediaan dana yang dibutuhkan masyarakat. Lembaga Pembiayaan diatur untuk melakukan kegiatan pembiayaan tanpa menarik dana langsung dari masyarakat, meliputi usaha seperti sewa guna usaha, modal ventura, perdagangan surat berharga, anjak piutang, usaha kartu kredit, dan pembiayaan konsumen. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi. Saham perusahaan dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia, dan Badan Usaha Asing dengan batas kepemilikan asing maksimal 85%. Pengawasan dan pembinaan dilakukan oleh Menteri Keuangan.

1. Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri atau telah melaksanakan kegiatan usaha pembiayaan tetap dapat melanjutkan kegiatannya dengan mengadakan penyesuaian terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.

(-)