For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan

Also known as: PERPRES 9/2009 · PERPRES No. 9 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:18 Maret 2009Publication Date:18 Maret 2009
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganHukum Pidana, Perdata & Dagang

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeLembaga Pembiayaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Maret 2009
Publication Date18 Maret 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 53)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan peran Lembaga Pembiayaan dalam pembangunan nasional dengan menetapkan ketentuan yang lebih memadai. Lembaga Pembiayaan mencakup Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan kegiatan seperti Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Usaha Kartu Kredit, dan Pembiayaan Konsumen. Perusahaan Modal Ventura dapat melakukan penyertaan saham dan pembiayaan berdasarkan pembagian hasil usaha. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat memberikan pinjaman langsung dan dukungan kredit untuk proyek infrastruktur. Semua lembaga ini harus berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi, dengan batasan kepemilikan saham oleh Badan Usaha Asing maksimal 85%. Lembaga Pembiayaan dilarang menarik dana langsung dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, atau tabungan. Pengawasan dilakukan oleh Menteri Keuangan.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri tetap dapat melanjutkan kegiatannya dengan melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Presiden ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.

(-)