Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan peran Lembaga Pembiayaan dalam pembangunan nasional dengan menetapkan ketentuan yang lebih memadai. Lembaga Pembiayaan mencakup Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan kegiatan seperti Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Usaha Kartu Kredit, dan Pembiayaan Konsumen. Perusahaan Modal Ventura dapat melakukan penyertaan saham dan pembiayaan berdasarkan pembagian hasil usaha. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat memberikan pinjaman langsung dan dukungan kredit untuk proyek infrastruktur. Semua lembaga ini harus berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi, dengan batasan kepemilikan saham oleh Badan Usaha Asing maksimal 85%. Lembaga Pembiayaan dilarang menarik dana langsung dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, atau tabungan. Pengawasan dilakukan oleh Menteri Keuangan.