For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 110 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan

Also known as: PERPRES 110/2020 · PERPRES No. 110 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 110 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:20 November 2020Publication Date:17 November 2020
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePencabutan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 November 2020
Publication Date17 November 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan

Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2020 ini diterbitkan untuk mencabut Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan. Latar belakang pencabutan ini adalah pengalihan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan kegiatan jasa keuangan dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 31 Desember 2012, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. OJK telah menetapkan peraturan baru mengenai Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 perlu dicabut.

(-)

(-)