For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 39 Tahun 1988

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan

Also known as: Keppres 39/1988 · Keppres No. 39 Tahun 1988 · Keppres Nomor 39 Tahun 1988

Status:
Inactive
Effective Date:26 Oktober 1988Publication Date:26 Oktober 1988
Jaminan Fidusia & Pembiayaan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeLembaga Pembiayaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Oktober 1988
Publication Date26 Oktober 1988
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Segala peraturan mengenai Sewa Guna Usaha yang telah ada dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan peran Lembaga Pembiayaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dengan memperluas penyediaan dana. Lembaga Pembiayaan diatur untuk menyediakan dana atau barang modal tanpa menarik dana langsung dari masyarakat. Bidang usaha yang diatur meliputi Sewa Guna Usaha, Modal Ventura, Reksa Modal, Perdagangan Surat Berharga, Anjak Piutang, Usaha Kartu Kredit, dan Pembiayaan Konsumen. Usaha ini dapat dilakukan oleh Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi. Saham perusahaan dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia, dan Badan Usaha Asing dengan batas kepemilikan tertentu. Perusahaan harus mendapatkan izin usaha dari Menteri dan dilarang menarik dana langsung dari masyarakat kecuali dalam bentuk sertifikat deposito.

1. Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri atau telah melaksanakan kegiatan usaha pembiayaan tetap dapat melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.

(-)