For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara

Also known as: UU 23/2019 · UU No. 23 Tahun 2019 · UU Nomor 23 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:24 Oktober 2019Publication Date:24 Oktober 2019
EnergiPertambangan Mineral dan BatubaraPertambangan Minyak dan Gas Bumi

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Oktober 2019
Publication Date24 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

1. Peraturan ini mencabut UU No. 27 Tahun 1997 dan UU No. 56 Tahun 1999, yang berkaitan dengan pengaturan mobilisasi dan demobilisasi serta rakyat terlatih, untuk memberikan kerangka hukum baru yang lebih komprehensif.

2. Sebagai pengganti, peraturan ini memperkenalkan pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara sebagai konsep yang menyeluruh dengan tujuan membangun kekuatan pertahanan negara dan menanggapi berbagai ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida.

3. Ketentuan peralihan tidak disebutkan dalam undang-undang ini, namun pelaksanaan peraturan pelaksanaan diharapkan tidak lebih dari dua tahun setelah undang-undang ini diundangkan.

4. Kewajiban kepada warga negara untuk ikut serta dalam usaha Bela Negara khusus dibakukan dengan jelas, termasuk pelatihan dasar kemiliteran dan pengabdian yang sifatnya sukarela atau wajib.

5. Tanggal efektif untuk pelaksanaan undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2019.

Tidak Ada

Sanksi administrasi dan pidana diatur dalam Pasal 77 hingga Pasal 83:

  • Komponen Cadangan yang tidak memenuhi panggilan Mobilisasi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun.
  • Pemberi kerja yang menyebabkan putusnya hubungan kerja bagi calon Komponen Cadangan selama pelatihan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun.
  • Setiap orang yang tidak menyerahkan Sumber Daya Alam yang telah ditetapkan untuk Mobilisasi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun.