on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi
Also known as: UU 27/1997 · UU No. 27 Tahun 1997 · UU Nomor 27 Tahun 1997
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk mengatur mobilisasi dan demobilisasi sebagai upaya mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini didasarkan pada kesadaran akan tanggung jawab setiap warga negara dalam pembelaan negara dan dilaksanakan dengan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pengerahan sumber daya nasional dan sarana prasarana nasional dalam keadaan bahaya yang tidak dapat diatasi oleh Angkatan Bersenjata. Mobilisasi dikenakan pada warga negara anggota Rakyat Terlatih, Perlindungan Masyarakat, dan warga negara dengan keahlian khusus. Demobilisasi dilakukan untuk memulihkan fungsi dan tugas pemerintahan serta kehidupan masyarakat. Setiap warga negara wajib memenuhi panggilan mobilisasi, dan pemilik sumber daya wajib menyerahkan pemanfaatannya. Pelaksanaan mobilisasi dan demobilisasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.