For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 1962

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1962, Tentang Pemanggilan dan Pengerahan Warga Negara Dalam Rangka Mobilisasi Umum Untuk Kepentingan Keamnan dan Pertahanan Negara (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 8) Menjadi Undang-Undang

Also known as: UU 14/1962 · UU No. 14 Tahun 1962 · UU Nomor 14 Tahun 1962

Status:
Inactive
Effective Date:19 Desember 1961Publication Date:6 September 1962
Militer & PertahananKetenagakerjaanHukum Administrasi Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1962, Tentang Pemanggilan dan Pengerahan Warga Negara Dalam Rangka Mobilisasi Umum Untuk Kepentingan Keamnan dan Pertahanan Negara (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 8) Menjadi Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Desember 1961
Publication Date06 September 1962
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1962 tentang Pemanggilan dan Pengerahan Warga Negara dalam Rangka Mobilisasi Umum untuk Kepentingan Keamanan dan Pertahanan Negara (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 8) menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1962 menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 1962 menjadi undang-undang, yang mengatur tentang pemanggilan dan pengerahan warga negara dalam rangka mobilisasi umum untuk kepentingan keamanan dan pertahanan negara.

Latar Belakang dan Tujuan:

Undang-undang ini bertujuan untuk mempertinggi kewaspadaan nasional dan menggalang potensi nasional dari seluruh lapisan masyarakat dalam sistem pertahanan rakyat total. Mobilisasi umum dipersiapkan untuk mengerahkan, menggalang, dan menggunakan segala potensi nasional yang diperlukan dalam usaha memelihara keamanan dan pertahanan negara.

Ketentuan Substansial:

Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia, setelah mendengar Dewan Pertahanan Nasional, menyatakan mobilisasi umum dan memerintahkan pemanggilan dan pengerahan warga negara. Setiap warga negara Indonesia berusia 18-50 tahun yang memenuhi syarat kesehatan rohani dan jasmani dapat dipanggil untuk menjalankan kewajiban dalam perlawanan rakyat aktif, membantu Angkatan Bersenjata, dan melaksanakan tugas-tugas pertahanan sipil, serta mengikuti latihan-latihan terkait. Mereka yang menjadi anggota Angkatan Perang atau Kepolisian Negara tidak dikenakan kewajiban ini. Pelaksanaan kewajiban ini sedapat mungkin tidak mengurangi kewajiban belajar atau merugikan mata pencaharian.

Warga negara yang dikerahkan dapat menjalankan tugas perlawanan rakyat aktif (melakukan perlawanan bersenjata dan membantu operasi Angkatan Bersenjata) atau tugas perlindungan masyarakat (menangkis serangan, memelihara pemerintahan, ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan rakyat, serta perekonomian). Menteri yang diserahi urusan pertahanan/keamanan melakukan pendaftaran, penyaringan, penerimaan, dan pemanggilan, dengan dibentuk badan khusus di tingkat pusat dan daerah. Menteri yang sama mengatur penyelenggaraan pendidikan dan latihan. Perawatan dan jaminan sosial diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pembiayaan dibebankan pada anggaran belanja khusus.

(-)

1. Mereka yang tanpa alasan sah tidak memenuhi panggilan untuk pendaftaran atau penyaringan dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000. 2. Barangsiapa dengan sengaja tidak mau membantu atau menghalangi terlaksananya ketentuan Pasal 6 berhubungan dengan Pasal 3, dipidana penjara paling lama 5 tahun.