Undang-Undang ini dibentuk untuk memperkuat pertahanan keamanan negara dengan melibatkan partisipasi warga negara melalui keanggotaan dalam Rakyat Terlatih. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya dan kekuatan tangkal bangsa, membantu Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta menjaga persatuan dan keamanan masyarakat. Pembentukan Rakyat Terlatih dilakukan melalui Wajib Prabakti, yang melibatkan pendidikan dan pelatihan bagi warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu. Setelah menyelesaikan Wajib Prabakti, warga negara dilantik menjadi anggota Rakyat Terlatih dan dapat ditugaskan dalam Wajib Bakti. Penugasan ini diatur oleh Presiden dan dapat didelegasikan kepada Menteri. Anggota Rakyat Terlatih memiliki hak untuk tidak diputuskan hubungan kerjanya dan berhak mendapatkan rawatan serta penghargaan atas jasa mereka. Undang-Undang ini juga mengatur ketentuan pidana bagi pelanggaran terkait pelaksanaan Wajib Prabakti dan Wajib Bakti.