For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil

Also known as: PP 43/2007 · PP No. 43 Tahun 2007 · PP Nomor 43 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:23 Juli 2007Publication Date:23 Juli 2007
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Juli 2007
Publication Date23 Juli 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 ini bertujuan untuk memperbaiki ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Perubahan ini dilakukan setelah evaluasi menunjukkan bahwa beberapa ketentuan, seperti batas usia dan masa kerja, belum optimal dalam menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer. Peraturan ini memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer yang bekerja sebagai guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh, dan tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan pemerintah. Usia pengangkatan ditetapkan antara 19 hingga 46 tahun, dengan masa kerja minimal satu tahun. Dokter yang telah menyelesaikan masa bakti dapat diangkat tanpa memperhatikan masa kerja, dengan syarat bersedia bekerja di daerah terpencil selama lima tahun. Biaya pengangkatan dibebankan pada APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

1. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengangkatan dokter dan bidan sebagai pegawai tidak tetap yang berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, dinyatakan tetap berlaku.

(-)