on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
Also known as: PP 48/2005 · PP No. 48 Tahun 2005 · PP Nomor 48 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guna memenuhi kebutuhan tenaga tertentu pada instansi pemerintah. Latar belakang kebijakan ini adalah keberadaan tenaga honorer yang telah lama bekerja dan sangat dibutuhkan oleh pemerintah. Kebijakan ini menetapkan bahwa tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat diangkat menjadi CPNS melalui seleksi administratif, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi. Prioritas diberikan kepada tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh, dan tenaga teknis lainnya. Pengangkatan dilakukan berdasarkan usia dan masa kerja, dengan ketentuan usia maksimal 46 tahun dan masa kerja minimal 1 tahun. Proses pengangkatan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2005 hingga 2009, dengan prioritas bagi tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD.