For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil

Also known as: PP 48/2005 · PP No. 48 Tahun 2005 · PP Nomor 48 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:11 November 2005Publication Date:11 November 2005
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 November 2005
Publication Date11 November 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guna memenuhi kebutuhan tenaga tertentu pada instansi pemerintah. Latar belakang kebijakan ini adalah keberadaan tenaga honorer yang telah lama bekerja dan sangat dibutuhkan oleh pemerintah. Kebijakan ini menetapkan bahwa tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat diangkat menjadi CPNS melalui seleksi administratif, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi. Prioritas diberikan kepada tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh, dan tenaga teknis lainnya. Pengangkatan dilakukan berdasarkan usia dan masa kerja, dengan ketentuan usia maksimal 46 tahun dan masa kerja minimal 1 tahun. Proses pengangkatan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2005 hingga 2009, dengan prioritas bagi tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD.

1. Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan bertahap mulai Tahun Anggaran 2005 dan paling lambat selesai Tahun Anggaran 2009. 2. Jika seluruh tenaga honorer telah diangkat sebelum Tahun Anggaran 2009, maka tenaga honorer yang penghasilannya tidak dibiayai oleh APBN atau APBD dapat diangkat menjadi CPNS.

(-)