For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil

Also known as: PP 56/2012 · PP No. 56 Tahun 2012 · PP Nomor 56 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:16 Mei 2012Publication Date:16 Mei 2012
Aparatur Sipil NegaraHubungan KetenagakerjaanAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Mei 2012
Publication Date16 Mei 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer yang memenuhi syarat namun belum diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga Tahun Anggaran 2009. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer secara bertahap dengan tetap menjamin kualitas sumber daya manusia aparatur pemerintah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengangkatan tenaga honorer yang dibiayai dari APBN dan APBD melalui verifikasi dan validasi administrasi. Bagi tenaga honorer yang tidak dibiayai dari APBN dan APBD, pengangkatan dilakukan melalui seleksi ujian tertulis. Dokter dan tenaga ahli tertentu dapat diangkat menjadi CPNS tanpa memperhatikan masa bakti, dengan syarat usia maksimal 46 tahun dan bersedia bekerja di daerah terpencil. Pengangkatan dilakukan hingga Tahun Anggaran 2014.

(-)

(-)