on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Also known as: PMK 75/PMK.011/2012 · PMK No. 75/PMK.011/2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan klasifikasi barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011. Selain itu, peraturan ini mendukung program hilirisasi industri kelapa sawit dan meningkatkan nilai tambah serta ketersediaan sumber daya mineral di dalam negeri.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar, yaitu kulit dan kayu, biji kakao, kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), produk turunannya, dan bijih mineral. Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan harga referensi yang ditentukan secara periodik. Peraturan ini juga mengatur perhitungan Bea Keluar untuk produk campuran dan bijih mineral, serta menetapkan harga ekspor yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar.