For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.011/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Also known as: PMK 128/PMK.011/2013 · PMK No. 128/PMK.011/2013

Status:
Inactive
Effective Date:9 September 2013Publication Date:9 September 2013
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai pengenaan Bea Keluar terhadap barang ekspor tertentu, termasuk bijih mineral, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya. Perubahan ini didasarkan pada usulan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Perdagangan untuk menyesuaikan tarif dan sumber harga referensi. Peraturan ini juga menambahkan pos tarif baru untuk barang ekspor berupa kulit dan memperbarui sumber harga referensi untuk biji kakao dari New York Board of Trade (NYBOT) menjadi Intercontinental Exchange (ICE). Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan peranan Indonesia dalam pasar komoditi internasional dan memperkuat kelembagaan bursa komoditi di Indonesia.

1. Penetapan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2013.

(-)