on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/24/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bagi Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah
Also known as: Peraturan BI 8/24/PBI/2006 · Peraturan BI No. 8/24/PBI/2006
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur penilaian kualitas aktiva bagi Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) guna memastikan kelangsungan usaha dengan mempertimbangkan risiko dan prinsip kehati-hatian. Kebijakan ini mengharuskan BPRS untuk melakukan penilaian kualitas aktiva produktif dan nonproduktif secara bulanan, serta membentuk penyisihan penghapusan aktiva. Penilaian kualitas aktiva produktif dibagi menjadi empat golongan: Lancar, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet, berdasarkan kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajibannya. Selain itu, BPRS diwajibkan untuk memiliki kebijakan tertulis mengenai restrukturisasi pembiayaan dan penyelesaian agunan yang diambil alih (AYDA). Kebijakan ini juga mengatur pembentukan cadangan umum dan khusus untuk aktiva produktif dan nonproduktif, serta penilaian agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan penyisihan penghapusan aktiva.