For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/24/PBI/2006

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/24/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bagi Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah

Also known as: Peraturan BI 8/24/PBI/2006 · Peraturan BI No. 8/24/PBI/2006

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2007Publication Date:5 Oktober 2006
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia No. 6/18/PBI/2004 tanggal 1 Juli 2004 tentang Kualitas Aktiva Produktif Bagi BPRS 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/19/PBI/2004 tanggal 1 Juli 2004 tentang Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif bagi Bank Perkreditan Rakyat yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur penilaian kualitas aktiva bagi Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) guna memastikan kelangsungan usaha dengan mempertimbangkan risiko dan prinsip kehati-hatian. Kebijakan ini mengharuskan BPRS untuk melakukan penilaian kualitas aktiva produktif dan nonproduktif secara bulanan, serta membentuk penyisihan penghapusan aktiva. Penilaian kualitas aktiva produktif dibagi menjadi empat golongan: Lancar, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet, berdasarkan kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajibannya. Selain itu, BPRS diwajibkan untuk memiliki kebijakan tertulis mengenai restrukturisasi pembiayaan dan penyelesaian agunan yang diambil alih (AYDA). Kebijakan ini juga mengatur pembentukan cadangan umum dan khusus untuk aktiva produktif dan nonproduktif, serta penilaian agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan penyisihan penghapusan aktiva.

1. Penetapan kualitas Aktiva Non Produktif untuk AYDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2007.

1. BPRS yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (6), Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 7 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 antara lain berupa: a. teguran tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan; dan/atau c. penggantian pengurus.