For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/14/PBI/2011

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/14/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Penilaian Kualitas Aktiva bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Also known as: Peraturan BI 13/14/PBI/2011 · Peraturan BI No. 13/14/PBI/2011

Status:
Active
Effective Date:24 Maret 2011Publication Date:24 Maret 2011
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePenilaian Kualitas Aktiva bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
LocationBank Indonesia
Effective Date24 Maret 2011
Publication Date24 Maret 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/24/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva bagi Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang penilaian kualitas aktiva bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Latar belakangnya adalah kelangsungan usaha BPRS yang bergantung pada kemampuan bank dalam melakukan penanaman dana dengan mempertimbangkan risiko dan prinsip kehati-hatian, serta adanya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang memerlukan penyesuaian pengaturan terkait kualitas aktiva.

Kebijakan ini mengatur penilaian kualitas aktiva, yang meliputi Aktiva Produktif (Pembiayaan dan Penempatan Pada Bank Lain sesuai dengan Prinsip Syariah) dan Aktiva Non Produktif (Agunan Yang Diambil Alih). BPRS wajib melakukan penilaian kualitas aktiva secara bulanan. Kualitas Aktiva Produktif digolongkan menjadi Lancar, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet, berdasarkan ketepatan dan/atau kemampuan membayar kewajiban oleh nasabah. Penilaian kualitas Aktiva Produktif dalam bentuk Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah mengacu pada pencapaian rasio Realisasi Bagi Hasil (RBH) terhadap Proyeksi Bagi Hasil (PBH) dan/atau ketepatan pembayaran pokok. Penilaian kualitas Aktiva Produktif dalam bentuk Pembiayaan Murabahah, Salam, Istishna', Ijarah, Ijarah Muntahiya Bittamlik, multijasa, dan Qardh dilakukan berdasarkan ketepatan pembayaran angsuran.

BPRS dapat mengambilalih agunan dalam rangka penyelesaian Pembiayaan Macet dan wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA). BPRS wajib menilai AYDA pada saat pengambilalihan atas dasar net realizable value yang ditetapkan oleh Penilai Independen (untuk AYDA dengan nilai Rp500.000.000,00 atau lebih). BPRS wajib mencairkan AYDA paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengambilalihan.

BPRS dilarang melakukan penempatan dana dalam bentuk deposito pada bank umum konvensional dan/atau dalam bentuk tabungan dan deposito pada bank perkreditan rakyat, kecuali dalam bentuk giro dan/atau tabungan untuk kepentingan transfer dana. BPRS wajib membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA) untuk Aktiva Produktif, Aktiva Non Produktif, dan penempatan dana pada bank umum konvensional.

1. BPRS yang memiliki penempatan dana dalam bentuk deposito pada bank umum konvensional dan dalam bentuk deposito dan tabungan pada bank perkreditan rakyat yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, wajib mencairkan penempatan dana tersebut paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini. 2. Penilaian terhadap kualitas penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada Pasal 17 Peraturan Bank Indonesia ini. 3. BPRS wajib membentuk PPA untuk penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengacu pada Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 23 Peraturan Bank Indonesia ini. 4. Penggolongan kualitas dan pembentukan PPA untuk Aktiva Non Produktif dalam bentuk AYDA yang dimiliki BPRS sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/24/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva bagi Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.

BPRS yang tidak melaksanakan ketentuan dalam peraturan ini dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.