on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/18/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
Also known as: Peraturan BI 10/18/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/18/PBI/2008
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kembali ketentuan mengenai restrukturisasi pembiayaan bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah guna menghindari risiko kerugian dan menjaga kualitas pembiayaan. Restrukturisasi ini dilakukan untuk membantu nasabah yang memiliki prospek usaha dan kemampuan membayar agar dapat menyelesaikan kewajibannya. Proses restrukturisasi harus memperhatikan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian. Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah dapat melakukan restrukturisasi pembiayaan melalui penjadwalan kembali, persyaratan kembali, dan penataan kembali. Restrukturisasi hanya dapat dilakukan atas dasar permohonan tertulis dari nasabah dan untuk pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet. Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis yang disetujui oleh Komisaris dan diawasi secara aktif. Pelaksanaan restrukturisasi harus didukung dengan analisis dan dokumentasi yang memadai.