For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/9/PBI/2007

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/9/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah

Also known as: Peraturan BI 9/9/PBI/2007 · Peraturan BI No. 9/9/PBI/2007

Status:
Inactive
Effective Date:18 Juli 2007Publication Date:18 Juni 2007
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan risiko kredit dalam perbankan syariah dengan menjaga kualitas aktiva dan membentuk penyisihan penghapusan aktiva yang memadai. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan peran perbankan syariah dalam fungsi intermediasi. Ketentuan substansial mencakup definisi dan klasifikasi aktiva produktif dan non-produktif, serta kriteria penilaian kualitas surat berharga syariah dan penempatan dana. Peraturan ini juga mengatur restrukturisasi pembiayaan dan penilaian agunan, serta menetapkan kewajiban bank dalam membentuk cadangan penyisihan penghapusan aktiva berdasarkan kualitas aktiva.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2, 4, 5, 6, 7, 8 ayat (1), 12 ayat (5), 13 ayat (2) dan (3), 14, 17, 20 ayat (1) dan (2), 22, 28, 29, 30, 32, 33, 35, 36, 38, 39, 42, 43, 44 ayat (1) dan (4), 45 ayat (3), 46 ayat (1) sampai dengan (3), 46A, 47, 48, 49, dan 55 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, dan/atau penggantian pengurus.